Pelaporan

Jawaban

Yang wajib menyampaikan laporan penggunaan 2D Barcode adalah:
1. Pelaku Usaha pemilik izin edar yang menerapkan 2D Barcode berupa otentifikasi
2. Fasilitas Distribusi Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menerapkan 2D Barcode berupa Otentifikasi

Jawaban

Bagi Pelaku Usaha Pemilik Izin Edar wajib menyampaikan laporan penggunaan 2D Barcode meliputi:
a. 2D Barcode yang tercantum pada produk retained sample;
b. 2D Barcode yang diaktivasi; dan
c. 2D Barcode yang didistribusikan; dan
d. 2D barcode yang tercantum pada produk penarikan kembali atau pengembalian.
Dalam hal Industri Farmasi menerapkan sistem agregasi, Industri Farmasi juga wajib menyampaikan informasi kode agregasi meliputi kode primer, kode sekunder, dan kode tersier.